Jogja
Minggu, 5 Agustus 2012 - 16:50 WIB

RAPERDA KOTA JOGJA: Toko Modern Harus Bagi Hasil dengan Koperasi

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Berdasar hasil konsinyering Badan Legislatif (Baleg) untuk pembahasan draf raperda perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern Kota Jogja disepakati, toko modern dengan klasifikasi toko jejaring harus bekerja sama dengan koperasi dalam status kepemilikannya.

Hal dilakukan saat mengajukan izin maupun perpanjangannya. “Bukan hanya bermitra saja seperti menyediakan tempat maupun distribusi barang, tetapi harus bagi hasil dengan koperasi di Jogja,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) Implementasi dan Regulasi Toko Modern DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto, Minggu (5/8).

Advertisement

Dengan konsep tersebut, lanjutnya, pertumbuhan dan pemerataan toko jejaring itu bisa terjadi. Bila tidak begitu, ka ta dia, perputaran uang dari bisnis waralaba tersebut semua akan masuk ke Jakarta. “Kami ingin Jogja tidak hanya menjadi objek, tetapi dana yang diputar juga bisa dirasakan masyarakat, tidak lari ke Jakarta,” terang Fokki.

Ketua Pansus Implementasi dan Regulasi Toko Modern, Chang Wendryanto mengatakan, raperda tersebut masih terus diperbaiki.

“Kelemahan dan kekurangan regulasi toko modern yang selama ini kami teliti nanti jadi rekomendasi penyusunan raperda. Agar kasus-kasus toko modern yang muncul selama ini tidak terjadi lagi,” kata Chang. (ali)

Advertisement

Abdul Hamied Razak

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif