Jogja
Senin, 24 Juli 2017 - 18:20 WIB

Raperda Menara Telekomunikasi Sleman Dinilai Pro Pengusaha

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rancangan Perda Menara Telekomunikasi Sleman dinilai hanya menguntungkan pengusaha

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN – Rancangan Perda Menara Telekomunikasi Sleman dinilai hanya menguntungkan pengusaha. Menara bisa berdiri dan beroperasi tanpa harus persetujuan warga sekitar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sumadi mengatakan, Pemkab saat ini sedang membahas Rancangan Perda Menara Telekomunikasi bersama DPRD Sleman. Pembahasan raperda tersebut diharapkan bisa menjadi solusi persoalan menara telekomunikasi yang ada saat ini.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sumadi mengatakan, Pemkab saat ini sedang membahas Rancangan Perda Menara Telekomunikasi bersama DPRD Sleman. Pembahasan raperda tersebut diharapkan bisa menjadi solusi persoalan menara telekomunikasi yang ada saat ini.

“Kami sedang melakukan revisi Perda 7/2015 terkait menara telekomunikasi. Ini untuk menjawab persoalan menara yang beroperasi tanpa izin,” katanya di SDN Pandowojarjo Sleman akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, Pemkab komitmen untuk menindak pelanggaran menara telokomunikasi tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Terbukti, tidak semua permohonan izin yang masuk mendapat rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sleman.

Advertisement

Sementara hingga Juli  2017, Diskominfo Slwman hanya memberikan delapan rekomendasi untuk pendirian Macrocell dan lima rekomendasi untuk pendirian Microcell. Dinas juga menolak permohonan untuk lima pendirian Macrocell.

Terpisah, Kunto Wisnu, warga Banyuraden, Gamping menilai sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan Pemkab terkait beroperasinya menara telekomunikasi illegal di wilayahnya. Dia juga menyayangkan rancangan Perda Menara Telekomunikasi yang dibahas saat ini. Sebab isi dalam raperda tersebut justru menguntungkan pengusaha dibandingkan masyarakat.

“Kemarin diadakan public hearing dengan warga. Sayangnya, isi Raperda tersebut banyak merugikan warga. Misalnya terkait  sosialisasi, persetujuan warga, dan asuransi direvisi, tidak ada dalam raperda saat ini,” kritiknya.

Advertisement

Menurut Kunto, untuk sosialiasi dan persetujuan warga, dikecualikan bagi menara microcell yang berada di ruang milik jalan. “Logikanya di mana? Kenapa Pemkab mengecualikan sosialisasi dan persetujuan warga bagi menara microcell. Padahal kita tahu, menara yang banyak liar itu adalah microcell dan berada di ruang milik jalan,” jelasnya.

Baginya, Raperda tersebut sama saja melegitimasi tower-tower liar yang ada di ruang milik jalan. Sialnya lagi, kata Kunto, pemilik tower tidak akan memberikan asuransi kalau menara itu ambruk dan menimpa warga atau bangunan di bawahnya.  “Raperda yang baru pro sama pengusaha tower. Padahal yang liar saja tidak ada yang ditindak,” katanya.

Sekadar diketahui, puluhan menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) di Sleman banyak yang belum mengantongi izin. Tahun lalu tercatat 70 menara selluler yang tidak mengantongi izin baik jenis tower macrocell struktur (ukuran besar) maupu microcell (ukuran kecil dengan satu tiang). Hanya 284 menara saja yang berizin. Dari 397 menara yang berdiri, 43 menara berkategori rooftop (di atas bangunan) dengan ketinggian di bawah enam meter.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif