SOLOPOS.COM - Pajak ilustrasi

Pajak ilustrasi

SLEMAN—Petani miskin di wilayah Sleman yang tak bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa mengajukan keringanan ke Bupati sehingga dibebaskan dari beban pajak.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Mekanisme pembebasan pajak itu juga telah disepakati dan segera disahkan dalam Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Petani yang tidak mampu tentunya bisa mengajukan keringanan atau pembebasan PBB mereka. Namun mekanismenya tetap harus dijalani, yakni meminta surat rekomendasi dari pihak desa maupun kecamatan dan disetujui bupati,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PBB Arif Kurniawan.

Arif mengatakan, pengajuan melalui desa dan kecamatan tersebut menghindari pengajuan keringanan oleh petani kaya.

“Kalau memang ada petani miskin dipersulit oleh pihak desa dan kecamatan, maka surat pengajuan bisa langsung diserahkan pada Bupati Sleman,” jelas Arif di ruang rapat paripurna DPRD Sleman, Senin (23/4).

Mengenai keluhan pihak desa tidak menerima pemasukan, Arif mengatakan alasan itu tidak bisa dibenarkan. Pasalnya desa tetap menerima bagi hasil PBB dari Pemkab Sleman.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan secara umum petani tetap harus bayar pajak, meskipun nanti ada pembeda untuk petani yang miskin.

“Petani tetap harus bayar pajak. Saat public hearing hal ini juga sudah disepakati mereka. Yang jelas kini status tanah harus memiliki NJOP dulu agar ada standar untuk menjual tanah maupun mengukur nilai pajaknya,” kata Sri Purnomo.

Kepala Seksi Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman Fahmi Harahap mengatakan Dispenda telah mencatat sekitar 600.000 petak sawah di Sleman. Namun, sertifikat ini belum dibedakan apakah untuk lahan pertanian murni atau sudah beralih fungsi.
Dari beberapa lahan pertanian yang coba didatangi secara langsung, Dispenda menemukan beberapa lahan yang memang sudah alih fungsi.

“Kebanyakan lahan pertanian yang kami datangi sudah berdiri bangunan di atasnya. Tentu jika demikian, pemilik tanah seharusnya membayar pula pajak untuk bangunannya, tidak hanya pajak tanah saja,” jelas Fahmi.

Fahmi menambahkan, jika harus mendata ulang luasan lahan pertanian pihaknya membutuhkan sedikitnya tiga tahun untuk melakukan pendataan kembali. Selain itu membutuhkan biaya yang cukup banyak.

“Kalau akhirnya harus ada pendataan ulang pada 600.000 objek pajak, tentu saja butuh waktu lama dan biaya yang cukup mahal,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya