Peraturan daerah soal reklame akan diterapkan secara tegas
Harianjogja.com, KULONPROGO-Raperda Penyelenggaraan Reklame mengatur berbagai hal mengenai jenis, bentuk, penempatan, dan konten reklame.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, regulasi tersebut juga memuat apa saja kewajiban penyelenggara reklame, jaminan biaya pembongkaran. Selain itu, terdapat pula mekanisme pemberian sanksi bagi para pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Baca juga : Pemkab Kulonprogo Diminta Tegas Atur Reklame
Pemkab Kulonprogo berkomitmen menerapkan peraturan daerah soal reklame secara tegas. “Dalam pemberian izin penyelenggarakan reklame, kami mempertimbangkan aspek keindahan, keamanan, kenyamanan, rasa kesusilaan, kesehatan umum, dan kepentingan pembangunan daerah,” ungkap Hasto, Selasa (21/11/2017).
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame Edi Priyono mengungkapkan, Pajak reklame dinilai berpotensi menjadi sumber andalan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemasangan reklame juga kerap dianggap menimbulkan permasalahan sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih tegas.