Jogja
Senin, 1 Oktober 2012 - 14:02 WIB

RAPERDA REKLAME: Pelanggar Bisa Didenda Rp50 juta

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

JOGJA—Izin penyelenggaraan reklame di wilayah Jogja akan disempurnakan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang baru.  Lewat payung hukum itu pemkot bakal mematakan kawasan mana saja yang boleh dipasangi papan reklame.

Advertisement

Pemkot juga bakal bertindak lebih tegas kepada pemasang reklame yang melanggar aturan. Yakni dengan mem-blacklist (memasukkan dalam daftar hitam)  hingga mengenakan denda hingga Rp50 juta atau kurungan 6 bulan penjara.

Walikota Jogja, Haryadi Suyuti mengatakan, Pemkot dalam hal penataan reklame sebenarnya sudah memiliki payung hukum. Yakni, Perda No. 8/1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Namun, jelas dia, peraturan tersebut belum dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan permasalahan tentang reklame pada kondisi dan situasi saat ini.

“Persyaratan untuk memperoleh Hak Pengelolaan Titik Reklame itu harus sesuai dengan master plan yang pengaturannya diatur dalam Perwal (Peraturan Wali Kota),” jelas Haryadi di Gedung DPRD Kota Jogja, Senin (1/10).

Advertisement

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, Zuhrif Hudaya,  menilai  Perda No.8/1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame secara konteks saat ini  tidak akomodatif lagi.Perlu ada perubahan agar lebih tertib.

“Tiga hal itu yang akan kami usulkan dalam pembahasan Raperda tersebut. Soal konten reklame, misalnya, perlu disesuaikan dengan budaya dan memiliki ciri khas Jogja,” jelasnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/10).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif