SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Tim penyusunan draf Raperdais dari Pemda DIY akan menyerahkan naskah tersebut pada pekan depan.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY bersama DPRD DIY akan memulai pembahasan dua Rancangan Perundang-undangan Daerah Istimewa (Raperdais) berupa Perda Pertanahan dan Perda Tata Ruang pada bulan Oktober 2016 ini. Tim penyusunan draf Raperdais dari Pemda DIY akan menyerahkan naskah tersebut pada pekan depan.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Selain kedua Perda tersebut DIY akan menelurkan satu produk hukum Raperdais lagi yaitu Perda Kebudayaan. Ketiganya merupakan amanat dari UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menjelaskan, pihaknya sudah berkomitmen dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DIY untuk menyelesaikan dua Raperdais yaitu Perda Pertanahan dan Perda Tata Ruang. Hingga awal Oktober 2016 ini sudah ada perkembangan terkait pembentukan draf dua Perda tersebut.

“Tanggal 11 atau 12 [Oktober 2016] kami rencanakan untuk draf Perda Pertanahan sudah kami kirim ke dewan [DPRD DIY]. Nanti menyusul [draf Perda] tata ruang,” terang Dewo, Senin (3/10).

Pihaknya sengaja mengirimkan draf Perda Pertanahan lebih dahulu agar pembahasan bisa sejalan sesuai filosofi. Menurut Dewo, filosofi tersebut adalah, membahas tanah lebih dahulu, kemudian disusul tata ruang, setelah itu terakhir barulah dibahas isinya, dalam hal ini tentang budayanya.

Sedangkan untuk Perda Tata Ruang, kata dia, juga direncanakan segera dikirim pada pekan berikut pada bulan Oktober ini setelah draf Perda Pertanahan. “Pertanahan dulu, kita ngatur tanahnya, baru ngatur tata ruangnya, baru ke depan ngatur isinya, [dalam hal ini] budaya. Secara filosofi beruntun pengaturannya, jadi sistematis,” kata dia.

Perda Pertanahan sendiri kata dia, draf secara umum mengatur tentang sultan ground dan pakualaman ground. Ia mengatakan, untuk Perda Kebudayaan akan dibahas pada 2017 mendatang. Tim pembahasan untuk Perda Pertanahan melibatkan sejumlah SKPD DIY seperti Biro hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Asisten Bidang Keistimewaan. Sedangkan untuk Perda Tata Ruang tim melibatkan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Bappeda DIY, Dinas ESDM-PUP DIY dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

“Soal isi detailnya nanti, jangan tergesa-gesa nanti juga tahu. Intinya kalau pertanahan mengatur PA [pakualaman] ground dan sultan ground,” ucapnya.

Asisten Bidang Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi menegaskan, secara umum draf kedua Raperdais itu sudah selesai. Sebelum diajukan ke DPRD, pihaknya akan melengkapi secara detail, agar ketika masuk dalam pembahasan bisa efektif dan efisien sehingga cepat terselesaikan. Meski waktu tinggal tiga bulan lagi, karena sudah merupakan kewajiban untuk menyelesaikan maka akan segera dikerjakan. Didik enggan mengemukakan terkait kendala, alasannya karena Raperdais merupakan proses kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Sehingga pembahasan itu tidak hanya dari eksekutif saja namun usaha bersama legislatif.

“Kita tidak bicara masalah kendala, enggak, jadi dalam proses raperdais itu ada kesepakatan antara dewan dan eksekutif. Dewan mungkin agendanya banyak. Tetapi kalau dijadwalkan tahun ini ya kita ikuti, itu kewajiban bersama antara DPRD dan eksekutif,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya