SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Raperdais pertanahan masih digodok

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) DIY belum bisa membahas Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pertanahan, meski raperdais tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. Alasannya, Pemda DIY belum melengkapi draf Raperdais Pertanahan sehingga jika dibahas bisa menimbulkan polemik.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan pihaknya memang sudah menerima draf Raperdais Pertanahan, namun dari hasil kajian dewan, raperdais itu belum dilengkapi dengan data-data kuat, sehingga dikembalikan ke Pemda DIY selaku inisiator raperdais tersebut.

Menurut dia, Raperdais tentang Pertanahan mengatur tentang tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). “Bagaimana akan membahas, sementara data invetarisasi tanah SG maupun PAG belum terakumulasi dengan lengkap,” katanya di DPRD DIY, Jumat (4/9/2015).

Zuhrif menginginkan agar Pemda DIY melengkapi draf Raperdais tentang Pertanahan dengan peta jumlah SA dan PAG serta batasan, dan kapan mulai disebut SA dan PAG. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan, selain pendataan SA dan PAG belum dilampirkan dalam draf Raperdais Pertanahan, ada sejumlah persoalan lain.

Ia mencontohkan inventarisasi tanah bengkok yang sebelumnya status kepemilikannya atas nama negara dirubah menjadi tanah Kraton. Tanah bengkok, kata dia, sudah bersertifikat berlogo garuda yang mendasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraris Nomor 50/1960 melalui Badan
Pertanahan Negara (BPN).

Sementara serifikasi tanah bengkok milik Kraton mendasarkan pada Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13/2012. “Bagaiamana dengan yang doble sertifikat ini. Harus diperjelas dulu, jangan sampai terjadi benturan regulasi antara BPN dan Kraton,” paparnya.

Zuhrif menyatakan pihaknya juga sudah mempertanyakan ke eksekutif, dan diakuinya jawaban Pemda DIY juga belum siap membahas Raperdais Pertanahan, karena masih dalam tahap pendataan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Benny Suharsono mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses inventarisasi SA dan PAG. Setelah itu tahapannya adalah identifikasi, kemudian didaftarkan.

“Tahun 2015 dilakukan inventarisasi tanah SG dan PAG untuk seluruh desa dan kelurahan di DIY. Hasilnya akan ditindaklanjuti identifikasi tahun depan,” kata dia melalui sambungan telepon.

Benny menjelaskan dalam proses inventarisasi dan identifikasi SG dan PAG, pihaknya melibatkan perangkat desa setempat untuk menentukan koordinat bidang tanah. Menurutnya, meski tanah SG dan PAG sudah ada petanya, namun terkadang gambar di peta dengan kondisi di lapangan
berbeda. Sampai kemarin, Pemda DIY baru menginventarisasi 10.523 bidang tanah SG dan PAG.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso mengatakan sudah menyerahkan semua draf raperdais ke DPRD DIY. Terkait pendataan SA dan PAG ia mengaku bisa sambil proses pembahasan raperdais.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya