SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Raperdais Pertanahan dimasukkan di daftar invetaris masalah dalam Rapat Pansus.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY yang tergabung dalam tim pembahasan Raperdais pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten akan mempertimbangkan berbagai masukan dari Pansus DPRD DIY demi terwujudkan peraturan. Masukan itu dipertimbangkan untuk mewujudkan Raperdais yang dalam implementasinya dapat mensejahterakan masyarakat, pengembangan budaya dan kepentingan sosial. Berbagai saran dan masukan dari seluruh fraksi terkait pembahasan Raperdais Pertanahan dimasukkan di daftar invetaris masalah dalam Rapat Pansus yang digelar, Selasa (13/12/2016) kemarin.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Juru Bicara Fraksi PAN dalam Pansus Raperdais Pertanahan Arif Setiadi lebih banyak menyinggung soal tanah keprabon dan bukan keprabons seperti yang tertuangan dalam draf. Ia setuju dengan definisi tanah tersebut yang tetap sejalan dengan UU Keistimewaan DIY. Tetapi pihaknya memberi masukan kepada tim dari Pemda DIY agar perlu dicermati ulang terkait dengan objek yang diklaim sebagai tanah keprabon dan bukan keprabon. Terutama melakukan klarifikasi terhadap objek tersebut secara detail, seperti halnya Masjid Pathok Nagoro. Ia juga sepakat bahwa tanah keprabon di luar DIY tidak dimasukkan dalam Perdais ini, nanti akan menjadi urusan Kasultanan dan Kadipaten.

“Seperti Masjid Pathok Nagoro, itu nanti mohon untuk diklarifikasi ulang [ke objeknya], sehingga data itu lengkap,” terangnya di DPRD DIY, Selasa (13/12) kemarin.

Selain itu, pihaknya meminta pengkajian ulang terhadap seluruh tanah keprabon. Agar nantinya sudah definitif diatur di Perdais. “Definisi tanah keprabon dan bukan keprabon mohon diberi penjelasan karena kaitannya dengan inventarisasi,” ungkapnya.

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto dalam kesempatan itu mengatakan, berbagai masukan akan dibahan lebih dahulu di internal tim Pemda DIY, terutama terkait materi tambahan yang diajukan. “Kami mencoba memetakan berbagai masukan dari fraksi. Kemudian akan kita jawab secara langsung ketika membahas pasal demi pasal, akan disajikan dalam matrik sehingga bisa dicermati. Untuk usulan hilang dan ditambahkan kami akan diskusikan,” tegasnya.

Pihaknya sepakat dengan berbagai masukan yang bersifat penajaman, pembatasan terhadap objek hingga penyempurnaan. Karena hal itu akan memudahkan implementasi Raperdais setelah disahkan. “Untuk memberikan pelayanan yang baik dalam pengelolaan, dengan terbentuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ini akan banyak melakukan omplementasi terhadap perdais. Dengan melakukan koordinasi sinkronisasi dari tingkat DIY hingga desa,” terang Dewo.

Ia menambahkan dalam menyusun Raperdais Pertanahan ini, lebih bermuara untuk mewujudkan kesejaahteraan masyarakat, pengembangan budaya dan kepentingan sosial. “Karena ini amanat, maka harus diatur dalam Perdais agar terjadi keseimbangan kepentingan, ini juga akan merujuk pada UUPA dimana salahsatu fungsi tanah adalah fungsi sosial,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya