Jogja
Selasa, 12 Februari 2013 - 16:06 WIB

Ratno Pitoyo Divonis 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

 

ilustrasi

Advertisement

WONOSARI-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ratno Pitoyo, 41, divonis selama 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (12/2/2013). Ratno dinyatakan bersalah akibat kasus perjudian yang dilakukannya.

Selain Ratno, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suryodiyono juga menjatuhkan menghukum dua orang lainnya, Suharyono, 26, dan Warso, 51. Keduanya divonis tiga bulan penjara karena melanggar pasal 303 ayat 1 tentang tindak perjudian.

Putusan tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Meilinda Nainggolan. Sebelumnya, Meilinda menuntut lima bulan penjara kepada ketiga terdakwa dengan dasar hukum yang sama. Namun, dengan menimbang hal-hal yang dapat meringankan hukuman, Suryodiyono akhirnya memvonis ketiga terdakwa dengan masa hukuman tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan.

Advertisement

“Selain kali pertama melakukan tindakan krimininal, pertimbangan yang ketiganyamerupakan tulang punggung keluarga,” kata Suryodiyono di depan ketiga terdakwa dan para peserta sidang.

Baik Ratno, Suharyono dan Warso yang menerima vonis itu langsung menyatakan menerima. Ratno bahkan tidak menggunakan kesempatan untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim meskipun diberikan waktu selama tujuh hari bila hendak menyampaikan keberatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif