SOLOPOS.COM - Lokasi proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja di wilayah Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Senin (10/7/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JOGJA — Ratusan bidang lahan yang terdampak proyek tol Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA) belum mengantongi persetujuan dari warga. Ratusan bidang lahan tersebut tersebar di enam kapanewon atau 18 kalurahan di Kabupaten Kulonprogo.

Plh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta, Adi Bayu Kristanto, mengatakan dari 4.383 bidang tanah terdampak tol Jogja-YIA, sebanyak 4.075 bidang atau 92,97 persen sudah mendapatkan persetujaun dari warga terdampak. Sedangkan sisanya sebanyak 308 bidang lahan atau sekitar 7,03 persen belum menyatakan persetujuannya.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Dia menyampaikan saat ini pihaknya tengah memastikan alasan 7,03 persen lahan terdampak pembangunan tol yang belum mendapat persetujuan dari warga tersebut.

“Sekitar 7,03 persen baru proses cross check ke kalurahan. Nanti kami menunggu konfirmasi dari kalurahan, apakah sudah menyatakan sepakat, sudah hadir atau tidak diketahui domisilinya,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/9/2023).

Sementara ini, kata dia, bagi lahan yang belum mengantongi persetujuan, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak kalurahan yang bersangkutan. Untuk memperlancar proses tersebut, menurut Bayu, bagi beberapa lahan yang tidak diketahui pemiliknya akan diumumkan kepada publik. Kemudian apabila setelah proses tersebut, masih ditemukan banyak lahan belum mengantongi persetujuan dari pemilik, maka konsultasi publik dapat dilakukan kembali.

“Nanti kalau jumlahnya banyak, kita lakukan lagi konsultasi publik ulang, tapi kita menunggu dulu dari kalurahan,” katanya.

Lahan terdampak yang belum mengantongi persetujuan tersebut tersebar di 6 kapanewon, yakni Kapanewon Sentolo tersebar di Kalurahan Banguncipto dan Kaliagung. Kemudian Kapanewon Nanggulang ada Kalurahan Donomulyo; Kapanewon Wates ada Kalurahan Wates, Kapanewon Kokap ada di Kalurahan Hargomulyo dan Hargorejo.

Kemudian Kapanewon Pengasih ada Kalurahan Pengasih, Sendangsari, dan Karangsari. Kepanewon Temon ada Kalurahan Kulur, Keligitung, Temon Wetan, Temon Kulon, Palihan, Janten, Karangwuluh, Sindutan, dan Kebonrejo.

Bayu belum dapat memastikan berapa lama proses tersebut akan berlangsung, tetapi dia memastikan akan berupaya agar proses tersebut segera rampung.

“Kita minta secepatnya, ini kita kerja terus, masih 7,03 persen kita terus secepatnya. Harapannya semuanya 100 persen kita dapat, kalau tidak nanti kita umumkan,” katanya.

Belum dikantonginya persetujuan dari pemilik lahan terdampak tersebut, kata Bayu, menjadi kendala bagi proses pengajuan Izin Penetapan Lokasi (IPL) ke Gubernur DIY.

“Ini proses belum selesai, kalau sudah setuju semua, tidak ada yang menyatakan keberatan, baru kita ajukan IPL. Selama ini semuanya menyatakan setuju, hanya saja yang 7,03 persen [belum menyatakan persetujuan], makanya kita cari lagi,” tutupnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sejumlah Warga Terdampak Tol Jogja-YIA Belum Berikan Persetujuan, Konsultasi Publik Diulang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya