SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih memiliki pekerjaan untuk pendataan aset yang dimiliki

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih memiliki pekerjaan untuk pendataan aset yang dimiliki. Pasalnya, hingga sekarang masih ada ratusan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, hingga saat ini pemkab memiliki asete tetap berupa tanah sebanyak 1.132 bidang. Jumlah itu terdiri dari tanah untuk bangungan, jalan, irigasi dan lain sebagainya.

Namun demikian, meski sudah resmi jadi miliki pemerintah, namun kepemilikan tersebut masih belum ada yang sah secara hukum karena masih ada yang belum memiliki setifikat.

Total dari 1.132 bidang ini, tanah yang memilki sertifikat baru sebanyak 330 bidang. Sedang 802 bidang lainnya belum memiliki bukti kepemilikian yang sah.

Kepala Bidang Aset, BKAD Gunungkidul Prihatin Eka Widada tidak menampik hingga sekarang masih ada tanah milik pemkab belum bersertifikat. Hal ini terlihat dari pendataan yang dilakukan ditemukan ratusan bidang tanah yang masih belum memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Total bidang tanah yang dimiliki 1.132 unit, sedang yang sudah bersertifikat baru ada 330 bidang,” kata Eka kepada Harianjogja.com, Rabu (23/8/2017).

Meski masih ada ratusan bidang tanah yang dimiliki oleh pemkab belum bersertifikat, Eka mengakui tugas ini bukan menjadi kewenagan BKAD. Pasalnya, bidang aset hanya mengurusi masalah pendataan dan pencatatan terhadap aset. Sedang untuk proses pembebasan hingga pengurusan sertifikat diurus oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR).

“Dulu yang mengurus adalah bidang pemerintahan umum. Namun setelah ada Organisasi Perangkat Daerah baru. Maka masalah tersebut ditangani DPTR. Jadi untuk perkembangan pengurusan setifikat tanah milik pemkab langsung ke dinasnya saja,” ujar Eka.

Kepala DPTR Gunungkidul Winaryo membenarkan hingga sekarang ada ratusan bidang tanah milik pemkab yang belum bersertifikat. Menurut dia, masalah ini menjadi tugas yang harus diselesaikan. Namun demikian, Winaryo belum bisa memberikan target kapan proses sertifkasi selesai karena penyelesaian membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Data memang sudah ada, tapi untuk penyelesaikan harus melakukan penelurusan satu per satu berkas yang dimiliki. Apalagi dinas yang ada sekarang juga masih baru sehingga masih butuh penyesuaian,” kata Winaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya