SOLOPOS.COM - Petugas Stasiun KIPM Kelas I DIY menimbang Kepiting Bakau hasil sitaan di Bandara Adisutjipto, Jumat (5/5/2017). (FOTO : IST)

Bandara Adisutjipto menjadi lokasi penyitaan ratusan kepiting

Harianjogja.com, JOGJA — Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I DIY menyita ratusan Kepiting Bakau, Jumat (5/5/2017). Kepiting tersebut selanjutnya dilepasliarkan di Hutan Mangrove, tepatnya Dusun Baros, Desa Tirtohargo, Kretek, Bantul.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kepala Stasiun KIPM Kelas I DIY Suprayogi menjelaskan penyitaan 134 ekor Kepiting Bakau merupakan hasil temuan bersama, antara petugas Avsec Bandara Adisutjipto dengan petugas Stasiun KIPM Kelas I DIY. Paket kepiting itu tiba di Adisutjipto sejak Selasa (2/5/2017) lalu. Setelah diperiksa petugas, jenis Kepiting Bakau yang dikirim dinilai melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/PERMEN-KP/2016.

“Kepiting yang boleh dijual adalah di atas 200 gram per ekornya dan tidak sedang bertelur,” ungkapnya Sabtu (6/5/2017).

Dalam Permen KKP No.56/PERMEN-KP/2016 ini secara tegas melarang penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan, utamanya berat di bawah 200 gram per ekor, dalam kondisi bertelur dengan lebar karapas 15 sentimeter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya