SOLOPOS.COM - Foto Lapas Cebongan (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 122 narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, diusulkan mendapat remisi khusus bertepatan dengan Idulfitri 1434 Hijriah.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Saat ini memang kami belum tahu persis berapa dari yang kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM tersebut yang dikabulkan. Namun belajar dar pengalaman tahun-tahun sebelumnya bisanya semua disetujui,” kata Kepala Tata Usaha dan Humas Lapas Sleman Aris Bimo di Sleman, Sabtu (3/8/2013).

Ia menjelaskan remisi yang diberikan itu khusus untuk Idulfitri sehingga yang berhak mendapatkan adalah yang beragama Islam.

“Besaran remisi bervariasi mulai dari pengurangan 15 hari dan paling banyak tiga bulan lamanya,” katanya.

Ia mengatakan ketentuan yang mendapat remisi yakni untuk narapidana yang baru (belum ada setahun menjalani masa tahanan), mendapakan remisi 15 hari.

“Bagi narapidana yang sudah menjalani masa tahanan dua tahun kurang, mendapatkan remisi satu bulan, sementara untuk narapidana yang sudah menjalani masa tahanan kurang dari tiga tahun, mendapat satu setengah bulan remisi,” katanya.

Selain itu, katanya, remisi juga tidak diberikan kepada narapidana kasus terorisme dan korupsi.

“Namun kebetulan di Lapas Sleman tidak ada narapidana kasus terorisme dan korupsi,” katanya.

Pada kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa saat Lebaran mendatang, jam besuk juga akan ditambah.

“Untuk hari biasa, diperbolehkan 20 menit, pada hari H nanti mendapat tambahan lima hingga 10 menit. Tempat-tempat besuk juga sudah kami siapkan,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Rusdianto mengatakan ada dua jenis remisi, yaitu umum dan khusus.

Remisi umum diberikan pada 17 Agustus 2013, dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Indonesia, sedangkan untuk remisi khusus pada Lebaran mendatang.

“Untuk remisi umum di lingkungan Kemenkumham DIY, ada 627 narapidana yang mendapatkan, 43 orang di antaranya langsung bebas,” ujarnya.

Untuk remisi khusus Lebaran, total narapidana yang mendapatkannya berjumlah 561 orang, 12 di antaranya juga langsung bebas.

“Remisi umum sedang kami rapatkan. Diharapkan nantinya diberikan langsung oleh Gubernur DIY kepada Kakanwil dan langsung narapidana,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya