Jogja
Minggu, 4 Agustus 2013 - 08:00 WIB

Ratusan Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Lapas Cebongan (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 122 narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, diusulkan mendapat remisi khusus bertepatan dengan Idulfitri 1434 Hijriah.

Advertisement

“Saat ini memang kami belum tahu persis berapa dari yang kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM tersebut yang dikabulkan. Namun belajar dar pengalaman tahun-tahun sebelumnya bisanya semua disetujui,” kata Kepala Tata Usaha dan Humas Lapas Sleman Aris Bimo di Sleman, Sabtu (3/8/2013).

Ia menjelaskan remisi yang diberikan itu khusus untuk Idulfitri sehingga yang berhak mendapatkan adalah yang beragama Islam.

Advertisement

Ia menjelaskan remisi yang diberikan itu khusus untuk Idulfitri sehingga yang berhak mendapatkan adalah yang beragama Islam.

“Besaran remisi bervariasi mulai dari pengurangan 15 hari dan paling banyak tiga bulan lamanya,” katanya.

Ia mengatakan ketentuan yang mendapat remisi yakni untuk narapidana yang baru (belum ada setahun menjalani masa tahanan), mendapakan remisi 15 hari.

Advertisement

Selain itu, katanya, remisi juga tidak diberikan kepada narapidana kasus terorisme dan korupsi.

“Namun kebetulan di Lapas Sleman tidak ada narapidana kasus terorisme dan korupsi,” katanya.

Pada kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa saat Lebaran mendatang, jam besuk juga akan ditambah.

Advertisement

“Untuk hari biasa, diperbolehkan 20 menit, pada hari H nanti mendapat tambahan lima hingga 10 menit. Tempat-tempat besuk juga sudah kami siapkan,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Rusdianto mengatakan ada dua jenis remisi, yaitu umum dan khusus.

Remisi umum diberikan pada 17 Agustus 2013, dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Indonesia, sedangkan untuk remisi khusus pada Lebaran mendatang.

Advertisement

“Untuk remisi umum di lingkungan Kemenkumham DIY, ada 627 narapidana yang mendapatkan, 43 orang di antaranya langsung bebas,” ujarnya.

Untuk remisi khusus Lebaran, total narapidana yang mendapatkannya berjumlah 561 orang, 12 di antaranya juga langsung bebas.

“Remisi umum sedang kami rapatkan. Diharapkan nantinya diberikan langsung oleh Gubernur DIY kepada Kakanwil dan langsung narapidana,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif