SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras oleh Polres Sleman, Jumat (26/5/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Berbagai jenis barang bukti kejahatan dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sleman

 
Harianjogja.com, SLEMAN-Berbagai jenis barang bukti kejahatan dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (20/7/2017). Beragam barang berupa narkotika hingga kosmetik tanpa izin edar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Setidaknya ada 4 buah senjata api, narkotika berupa ganja sebanyak 8,6 kilogram, shabu, dan 11 butir inex yang berasal dari 137 perkara, 1.1184,5 butir psikotropika dari 22 perkata, 12 senjata tajam dan alat pemukul dari 12 perkara, dan 1 unit sepeda motor.

Adapula 337 botol kosmetik tanpa izin edar dari 2 perkara dan obat keras daftar G dari 7 perkara.

Kepala Kejari Sleman, Dyah Retnowati Astuti mengatakan hanya sepeda motor yang dimusnahkan dengan cara dipotong. “Dipotong karena sudah tidak ada nilai ekonomis lagi,” ujarnya.

Sejumlah barang itu merupakan barang bukti dari perkara sejak 2016 hingga Mei 2017.

Dikatakan jika sejumlah barang bukti ada yang baru bisa dimusnahkan meski perkaranya sudah lama dijatuhi putusan. Pasalnya, barang bukti tersebut masih dalam proses upaya hukum sehingga proses pemusnahan terkesan lama.

Adapun, senjata api yang dimusnahkan didapat dari kasus pemeran dan kepemilikan senjata api ilegal yang selanjutnya diserahkan kepada Polres Sleman karena dianggap di laur ranah kewenangan Kejari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya