Ratusan penambang pasir Kulonprogo demo di kantor Kejaksaan negeri
Harianjogja.com, KULONPROGO-Ratusan orang penambang yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo pada Jumat (4/11/2016).
Aksi solidaritas ini digelar untuk kejanggalan atas kasus hukum yang dialami sesama rekannya yang ditahan karena pelanggaran izin pertambangan beberapa waktu silam.
Massa yang diangkut dengan lima truk ini melakukan orasi di depan kejaksaan sembari salah satu perwakilannya masuk dan melakukan mediasi. Kemudian, rombongan bergantian berorasi di depan Pengadilan Negeri Wates yang berada tak jauh dari kejaksaan. Dalam orasinya, massa mempertanyakan kebijakan hukum berbeda yang diterapkan kepada Teguh Subagyo.
Teguh merupakan penambang yang ditangkap di bantaran Sungai Progo sekitar 7 bulan silam atas aktivitas penambangan pasir dengan mesin diesel. Gandung Juantoro, Ketua KPP mengatakan sebenarnya ada 4 penambang yang ditangkap untuk alasan yang serupa. Namun, tiga dari penambang tersebut kemudian dibebaskan sedangkan Teguh tetap harus menjalani proses hukum.
“Kasusnya sama tapi kenapa Teguh Subagyo tidak bisa mendapatkan penangguhan atau dibebaskan,” ujarnya.
Selain itu, proses hukum yang dijalani Teguh juga dianggap mecurigakan karena terlalu cepat. Pasalnya, berkas milik Teguh hanya menjalani proses 1 hari di kejaksaan dan kemudian dilimpahkan kepada pengadilan kemarin pagi. Sementara, Teguh sendiri baru ditahan pada Kamis (3/11/2016) lalu.