SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 126 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab Sleman menerima surat keputusan (SK) purnatugas, Senin (9/6/2014). Ratusan SK purnatugas PNS tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus hingga 1 Desember 2014.

“TMT Agustus 34 PNS, September 30 PNS, Oktober 21 PNS, November 25 dan Desember 16 PNS,” demikian ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman, Iswoyo.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Mayoritas penerima SK Purnatugas berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), yakni 120 orang. Adapun lainnya masing-masing satu PNS dari Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (DP2K), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (KBPMPP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kecamatan Kalasan, dan Kecamatan Tempel.

Pihak BKD Sleman mengaku dipastikan Sleman akan semakin banyak kekurangan PNS akibat turunnya SK purnatugas tersebut. Hal tersebut karena sejak tiga tahun lalu, Sleman masih terkena kebijakan moratorium.

Sleman tidak bisa menambah PNS meski tiap tahun mengajukan formasi. “Sesuai ketentuan, jika belanja masih di atas 50 persen, tidak ada penambahan PNS. Namun pemkab tetap menunggu kebijakan dari pusat,” kata Iswoyo memaparkan.

Iswoyo mengatakan jumlah PNS di Sleman sebelum moratorium sekitar 13.000 orang. Sementara saat ini jumlah PNS tersisa 11.592 orang. Khusus kekurangan guru, BKD masih akan melihat bagaimana pelaksanaan kurikulum 2013. “Segera kami akan melakukan koordinasi dengan Disdikpora guna membahas masalah ini,” ujar Iswoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya