SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Hanya 61 toko modern yang berizin.

Harianjogja.com, BANTUL–Pansus Raperda Pengelolaan Pasar Modern DPRD Bantul mempertanyakan data ratusan toko modern yang statusnya tidak jelas. Data dari Dinas Perdagangan Bantulmenunjukkan ratusan toko modern tidak jelas statusnya.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pasar Modern, Widodo, mengatakan dari data yang diberikan Dinas Perdagangan Bantul kepada Dewan, tercatat sebanyak 251 toko modern yang tersebar di 17 kecamatan. Dari keterangan yang diberikan ada tiga jenis status toko modern yaitu berizin sebanyak 61 toko,  belum berizin 38 toko dan tanpa keterangan 152 toko. “Yang menjadi pertanyaan kami itu rincian tanpa keterangan ini statusnya bagaimana. Secepatnya kami akan undang Disdag untuk menjelaskan terkait hal ini,” kata Widodo, Rabu (7/2/2018).

Widodo mengatakan pembahasan Raperda pengelolaan pasar modern kembali dilakukan setelah hampir setahun berhenti. Namun pembahasan belum mencapai final dan masih bisa berubah. Dia menambahkan, pada pembahasan Raperda sebelumnya hanya tinggal pengesahan. Oleh sebab itu eksekutif maupun legislatif ingin Raperda toko modern cepat selesai.

Widodo menceritakan pada 2016 Raperda Pengelolaan Pasar Modern sudah dibahas. Namun saat pengesahan, penundaan terpaksa dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan karena tidak mencapai kuorum. “Pada Oktober Bupati Bantul memberikan surat kepada Pimpinan DPRD supaya Raperda Pengelolaan Pasar Modern ini dibahas kembali, Pansus minta tidak ada pembahasan lagi, hanya pengesahan,” kata dia.

Lebih jauh, Widodo menambahkan eksekutif telah meminta ada penambahan pendirian toko modern di kawasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Hal tersebut demi menyambut perkembangan ekonomi akibat pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo. “Jika bandara sudah buka kemudian kawasan JJLS yang masuk wilayah Bantul masih sepi dan tidak ada aktivitas perdagangan, maka Bantul akan rugi,” kata dia. Legislatif juga menargetkan maksimal paripurna Raperda pengelolaan toko modern akan dilakukan pekan depan.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi mengakui dalam pembahasan Pansus Raperda Toko Modern tidak ada hal baru yang dibahas. “Tidak ada yang berubah dalam draft raperda yang sebelumnya sudah dibuat misalnya soal jarak antara toko modern dengan pasar tradisional, jam buka dan sebagainya,” kata Subiyanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya