SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Sel penjara juga sudah disiapkan untuk menerima tahanan titipan kantor pajak

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY siap memidanakan 220 wajib pajak di DIY. Sel penjara juga sudah disiapkan untuk menerima tahanan titipan kantor pajak.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengatakan secara Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebanyak 220 pengemplang pajak tersebut sudah inkrah dan kapan saja bisa dilakukan penyanderaan jika sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kebanyakan wajib pajak yang masuk daftar 220 tersebut merupakan perusahaan orang pribadi yang telah lama bangkrut. Menurutnya, jika perusahaan sudah bangkrut dan piutangnya kecil, bukan merupakan prioritas penyanderaan.

“Kalau SKP-nya valid, usahanya ada, sudah inkrah, dan asetnya ada, itu yang jadi target penyanderaan,” kata Yuli, Jumat (5/5/2017). Kesiapan Kanwil DJP DIY juga sudah dilakukan dengan memantau sel penjara yang ada di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan. Nantinya, para pengemplang pajak tersebut akan dikurung di lapas kelas II A tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya