SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia polisi (Dok/JIBI/Solopos)

Razia Bantul kali ini mengenai uji kelayakan angkutan.

Harianjogja.com, BANTUL — Tak hanya angkutan barang, kelaikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Bantul pun kian memprihatinkan.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Setelah berhasil menjaring 31 unit kendaraan angkutan umum baik angkutan barang maupun penumbang awal tahun lalu, kali ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gabungan dari Dinas Perhubungan DIY dan Bantul kembali menjaring 17 unit kendaraan. Dalam razia yang digelar di Jalan Srandakan, tepatnya di sisi timur Pasar Mangiran, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Senin (22/5/2017), kendaraan-kendaraan itu melanggar beberapa aturan terkait izin kir, izin trayek, hingga muatan yang melebihi tonase.

“Ada yang angkutan penumpang. Ada juga yang angkutan barang,” jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Agus Jaka Sunarya di sela razia.

Memang, dalam razia yang juga melibatkan Polres Bantul, Satpol PP Bantul, serta koramil ini tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen setiap kendaraan yang melintas. Lebih dari itu, truk-truk bermuatan pasir yang setiap hari hilir-mudik di Jalan Srandakan pun diperiksa berat muatannya. Tak pelak, truk yang kedapatan melebihi tonase langsung ditindak. Menurut Jaka, belasan kendaraan ini melanggar Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Nanti disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul tanggal 2 Juni,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya