Jogja
Rabu, 15 Juni 2016 - 04:55 WIB

RAZIA BANTUL : 60 PSK Ditangkap & Didenda Rp700.000, Efektifkah?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi di lokalisasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Razia Bantul terus digalakan selama Ramadan.

Harianjogja.com, BANTUL- Selama sebulan terakhir aparat keamanan telah menangkap lebih dari 60 orang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) serta pasangan di luar nikah.

Advertisement

Data yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Bantul sepanjang Mei hingga 14 Juni, tercatat sebanyak 68 orang disidangkan di pengadilan. Sebagian besar merupakan perempuan yang dituduh pekerja seks. Mereka dirazia oleh aparat keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Polres maupun Polsek.

Terhitung, sebanyak lima kali aparat keamanan merazia PSK dan pasangan di luar nikah. Razia makin gencar dilakukan menjelang dan memasuki bulan Ramadan.

“Mereka didenda rata-rata Rp600.000-Rp700.000 per orang,” terang Humas PN Bantul, Supandriyo, Selasa (14/6/2016).

Advertisement

Korban razia yang sebagian besar masyarakat ekonomi lemah itu dijerat Peraturan Daerah (Perda) No.5/2007 tentang Pelarangan Pelacuran.

“Di Perda itu tidak hanya PSK yang dapat dijerat tapi siapapun yang dinilai Perda melakukan, mengajak, memberi tanda atau isyarat perbuatan cabul. Jadi sangat luas sekali,” jelasnya lagi.

Para PSK dan pasangan di luar nikah itu dirazia di berbagai losmen dan hotel melati di Bantul. Sebagian lagi dirazia di pesisir selatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif