Razia Bantul menjaring pasangan mesum dari kalangan generasi muda.
Harianjogja.com, BANTUL- Kalangan pelajar dan mahasiswa terjaring razia yang digelar Polres Bantul di sejumlah losmen di area Pantai Parangtritis.
Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia
Tercatat sebanyak tujuh pasang atau 14 orang pelajar dan mahasiswa yang terjaring razia pelarangan pelacuran di Kabupaten Bantul pada Kamis (5/3/2015) malam. Dari 14 orang tersebut, delapan orang di antaranya merupakan mahasiswa, sebanyak empat orang lainnya pelajar SMA dan hanya dua orang pria yang sudah bekerja.
Sebanyak 12 orang diantaranya disidang di Pengadilan Negeri Bantul pada Jumat (6/3/2015) pagi. Hanya sepasang kekasih yang masih berusia belum sampai 17 tahun yang tidak mengikuti sidang karena masih di bawah umur. Dua orang itu merupakan pelajar SMA.
Hakim Laili Fitria Titin menyatakan, 12 orang lelaki dan perempuan yang masih belia itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.5/2007 tentang pelarangan pelacuran. Mereka dituduh melakukan hubungan suami isteri di luar ikatan pernikahan dan terkena tindak pidana ringan (Tipiring).
12 pemuda dan pemudi rata-rata berumur 17 hingga 20-an tahun itu dijatuhi denda masing-masing Rp500.000.
“Kalau tidak mampu membayar denda diganti hukuman kurungan tiga hari,” tegas hakim.