Razia Bantul kali ini dilakukan oleh dan untuk polisi.
Harianjogja.com, BANTUL-Seksi (Si) Propam Polres Bantul menggelar Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktiblin). Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Bantul Ipda Sutarto, giat Gaktiblin dilaksanakan di pintu gerbang masuk Mapolres Bantul, Senin (2/11/2015) pagi.
Promosi Mi Instan Witan Sulaeman
Setiap anggota Polres Bantul yang akan masuk ke dalam Mapolres, diberhentikan oleh anggota Provoost, selanjutnya akan diperiksa kelengkapan surat-surat identitasnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota( KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan kendaraan seperti STNK, kaca spion, lampu utama, dan lampu sein.
Dalam giat Gaktiblin kali ini, pihak Provoost Polres Bantul berhasil menjaring setidaknya 6 orang anggotanya yang melakukan pelanggaran. Adapun pelanggaran yang mereka lakukan adalah terkait dengan kelengkapan serta surat-surat kendaraan.
Kasi Propam Polres Bantul Ipda Sutarto menegaskan, selain tilang, pihaknya juga meminta anggota Polres Bantul yang melanggar, untuk membuat surat pernyataan komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
“Itulah sebabnya, saya imbau kepada anggota untuk melengkapi surat-surat kendaraan,” tegasnya.
Ditegaskannya pula, anggota polisi seharusnya bisa memberikan teladan terhadap masyarakat. Jika selaku aparat penegak hukum, anggota polisi melakukan pelanggaran hukum, maka itu sama saja menjadi preseden buruk bagi citra polisi.