Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 100 personel dari Polres Kulonprogo, Polsek Temon, Satpol PP Kulonprogo dan Pemkab Kulonprogo menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di beberapa tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan wisata Glagah, Kamis (30/10/2014) malam.
Hasilnya, 10 orang digiring ke Polres Kulonprogo dan dua di antaranya merupakan perempuan di bawah umur. Tidak hanya itu, aparat juga menyita 27 botol minuman beralkohol golongan A, 19 botol minuman beralkohol golongan B, dan teko berisi minuman yang sudah dioplos.
Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra
Berdasarkan pengamatan Harianjogja.com, sejumlah orang yang dibawa ke Polres Kulonprogo karena kedapatan membawa minuman keras yang disembunyikan di balik sofa ruangan karaoke serta sebagian tidak mampu menunjukkan KTP di Mutiara Music.
Sebelumnya, aparat mendatangi Lotus, namun tempat hiburan tersebut tutup. Kemungkinan ada indikasi kebocoran dalam razia ini.
Ridoni, 25, karyawan Mutiara Music, mengaku tidak tahu menahu soal penjualan minuman keras di tempat kerjanya. “Setahu saya yang dijual hanya bir, kalau bir sepertinya ada izinnya,” ujarnya.
Kemungkinan, tuturnya, pengunjung membawa minuman dari luar. Ia juga tidak mengetahui pemilik Mutiara Music karena baru lima hari bekerja.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan menuturkan operasi ini digelar untuk menindaklanjuti perintah dari Kapolda DIY yang diteruskan ke Kapolres Kulonprogo. Selain menyita minuman beralkohol, kata Agus, razia ini juga menyasar tempat hiburan malam yang tidak berizin.
“Orang-orang yang kedapatan membawa minuman beralkohol kami bawa ke Polres, sementara pemilik tempat hiburan kami data dan akan kami panggil keesokan hari,” ujarnya.