SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Dinas Ketertiban Kota Jogja menertibkan pasar tumpah di kawasan Pasar Kranggan, Kecamatan Jetis, Senin (23/4). Dintib hanya menjaring sembilan pedagang dan dikenakan tindak pidana ringan.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Suryanto menyampaikan, penertiban dilakukan secara rutin di 33 pasar tradisional di Kota Jogja. “Sifatnya situasional, tetapi kami rutin lakukan penertiban,” katanya.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Penertiban pasar, kata Suryanto, dilakukan sesuai Peraturan Daerah Pengelolaan Pasar. Dalam Perda disebutkan, pedagang pasar harus berada di dalam lokasi pasar. Dengan demikian, pedagang yang melakukan aktivitas jual beli diluar area pasar akan ditertibkan. “Operasinya secara yustisi, ada dasar Perdanya,” lanjut Suryanto.

Kerja sama penertiban pedagang di luar area pasar dilakukan Dintib dengan menggandeng pejabat kewilayahan dalam hal ini camat setempat. Penertiban di Pasar Kranggan sendiri dilakukan Dintib dengan pihak kecamatan Jetis. Dari operasi dengan titik penertiban di Jalan AM. Sangaji dan Jalan Poncowinatan ditemukan enam pedangang, tiga di AM Sangaji dan enam di Poncowinatan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya