Jogja
Senin, 23 April 2012 - 14:22 WIB

RAZIA DINTIB: 9 Pedagang Pasar Kranggan Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Dinas Ketertiban Kota Jogja menertibkan pasar tumpah di kawasan Pasar Kranggan, Kecamatan Jetis, Senin (23/4). Dintib hanya menjaring sembilan pedagang dan dikenakan tindak pidana ringan.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Suryanto menyampaikan, penertiban dilakukan secara rutin di 33 pasar tradisional di Kota Jogja. “Sifatnya situasional, tetapi kami rutin lakukan penertiban,” katanya.

Advertisement

Penertiban pasar, kata Suryanto, dilakukan sesuai Peraturan Daerah Pengelolaan Pasar. Dalam Perda disebutkan, pedagang pasar harus berada di dalam lokasi pasar. Dengan demikian, pedagang yang melakukan aktivitas jual beli diluar area pasar akan ditertibkan. “Operasinya secara yustisi, ada dasar Perdanya,” lanjut Suryanto.

Kerja sama penertiban pedagang di luar area pasar dilakukan Dintib dengan menggandeng pejabat kewilayahan dalam hal ini camat setempat. Penertiban di Pasar Kranggan sendiri dilakukan Dintib dengan pihak kecamatan Jetis. Dari operasi dengan titik penertiban di Jalan AM. Sangaji dan Jalan Poncowinatan ditemukan enam pedangang, tiga di AM Sangaji dan enam di Poncowinatan. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif