SOLOPOS.COM - Ilustrasi kosmetik ilegal (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA -Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 39 kosmetik yang tidak memiliki izin edar

Data hasil operasi razia BBPOM DIY yang dilakukan mulai Januari-Juli 2013, telah disita sebanyak 39 kosmetik tanpa izin edar, empat kosmetik mengandung bahan berbahaya, satu kosmetik kedaluarsa.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang disita misalnya merek “Tabita daily cream, nightly cream, skin care smooth lotion” serta merek “Alvina”.

Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY Dyah Sulistyorini mengatakan produk kosmetik ilegal cenderung menggunakan bahan berbahaya antara lain mengandung merkuri serta hidrokinon.

“BBPOM dapat memberikan sanksi kepada produsen kosmetik mulai dari memberikan peringatan, penarikan, pemusnahan hingga penuntutan ke pengadilan dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” katanya, Jumat (27/9/2013).

Ia mengatakan selama lima tahun terakhir secara nasional BPPOM telah mengajukan sebanyak 268 kasus kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya