Harianjogja.com, JOGJA -Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 39 kosmetik yang tidak memiliki izin edar
Data hasil operasi razia BBPOM DIY yang dilakukan mulai Januari-Juli 2013, telah disita sebanyak 39 kosmetik tanpa izin edar, empat kosmetik mengandung bahan berbahaya, satu kosmetik kedaluarsa.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang disita misalnya merek “Tabita daily cream, nightly cream, skin care smooth lotion” serta merek “Alvina”.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY Dyah Sulistyorini mengatakan produk kosmetik ilegal cenderung menggunakan bahan berbahaya antara lain mengandung merkuri serta hidrokinon.
“BBPOM dapat memberikan sanksi kepada produsen kosmetik mulai dari memberikan peringatan, penarikan, pemusnahan hingga penuntutan ke pengadilan dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” katanya, Jumat (27/9/2013).
Ia mengatakan selama lima tahun terakhir secara nasional BPPOM telah mengajukan sebanyak 268 kasus kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.