Jogja
Minggu, 29 September 2013 - 16:44 WIB

Razia Enam Bulan, BBPOM Sita 44 Kosmetik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kosmetik ilegal (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA -Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 39 kosmetik yang tidak memiliki izin edar

Data hasil operasi razia BBPOM DIY yang dilakukan mulai Januari-Juli 2013, telah disita sebanyak 39 kosmetik tanpa izin edar, empat kosmetik mengandung bahan berbahaya, satu kosmetik kedaluarsa.

Advertisement

Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang disita misalnya merek “Tabita daily cream, nightly cream, skin care smooth lotion” serta merek “Alvina”.

Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY Dyah Sulistyorini mengatakan produk kosmetik ilegal cenderung menggunakan bahan berbahaya antara lain mengandung merkuri serta hidrokinon.

“BBPOM dapat memberikan sanksi kepada produsen kosmetik mulai dari memberikan peringatan, penarikan, pemusnahan hingga penuntutan ke pengadilan dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” katanya, Jumat (27/9/2013).

Advertisement

Ia mengatakan selama lima tahun terakhir secara nasional BPPOM telah mengajukan sebanyak 268 kasus kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif