Jogja
Senin, 15 Juli 2013 - 15:32 WIB

Razia Gabungan di Gunungkidul, 71 Pengendara Kena Tilang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin Petugas memeriksa muatan kendaraan dalam razia gabungan di Gunungkidul, Senin (15/7/2013)

JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Petugas memeriksa muatan kendaraan dalam razia gabungan di Gunungkidul, Senin (15/7/2013)

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL – Untuk mencegah masuknya minuman keras (Miras) dan bahan peledak ke Gunungkidul, Polres Gunungkidul menggelar razia gabungan di Jalan Jogja-Wonosari Km 25, tepatnya Rest Area Bunder, Playen, Senin (15/7/2013).

Advertisement

Dalam razia gabungan bersama POM TNI, Pengadilan Negeri Wonosari, Kejaksaan dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) tersebut, sebanyak 71 pengendara kena tilang. Semua pengendara yang kena tilang langsung disidang ditempat.

Pada razia yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, petugas kepolisian menghentikan semua pengendara dan memeriksa kelengkapan kendaraan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Petugas Dinshubkominfo memeriksa kendaraan truk, bus dan mobil box terkait kelayakan uji kendaraan. Muatan kendaraan juga tak luput dari pemeriksaan.

Advertisement

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Polres Gunungkidul Iptu Mustaqim mengatakan, razia gabungan yang melibatkan 80 personil tersebut menilang 63 pengendara sepeda motor dan delapan kendaraan roda empat karena ijin kelayakan kendaraan sudah habis.

“Untuk sepeda motor rata-rata pelanggaran karena tidak menunjukan SIM [Surat Ijin Mengemudi]. Semua pelanggar langsung disidang,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif