Jogja
Selasa, 14 Mei 2013 - 15:57 WIB

RAZIA : Gepeng dan Anak "Punk" Diamankan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustyrasi (JIBI/Harian Jogja/reuters)

Ilustyrasi (JIBI/Harian Jogja/reuters)

BANTUL—Puluhan pengamen, gelandang dan pengemis (Gepeng) serta remaja berpenampilan  punk ditangkap kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul. Razia yang digelar di sejumlah perempatan Ring Road di Bantul itu diantaranya bertujuan mencegah munculnya kejahatan jalanan.

Advertisement

Razia terhadap para penghuni jalanan tersebut digelar Selasa (14/5/2013) mulai dari perempatan Ring Road Selatan Desa Tamantirto, Bantul hingga ke perempatan Blok O. Satu persatu, para pengamen, pengemis serta remaja berpenampilan punk diciduk dan digelandang ke dalam mobil polisi. Dari seluruh lokasi razia, terkumpul sebanyak 25 orang, tiga diantaranya masih anak-anak. Bahkan tak sedikit dari mereka merupakan para penghuni jalanan yang sudah ditangkap berkali-kali.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul Kitri Suwondo mengatakan, razia sengaja digelar karena para penghuni jalanan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran seperti mengonsumsi minuman keras  serta diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Adapun larangan mengonsumsi minuman keras diantaranya diatur dalam Perda Kabupaten Bantul. Sejumlah dugaan pelanggaran hukum tersebut menurut Kitri dapat menimbulkan aksi kriminalitas di jalanan. “Salah satunya untuk mencegah terjadinya kejahatan di jalanan,” pungkasnya. Menurut Kitri razia kemarin merupakan kali ke dua tahun ini setelah digelar bulan lalu.

Advertisement

Staf Satuan Sabhara Polres Bantul Dwi Santoso mengatakan, tak hanya berpotensi menimbulkan kejahatan jalanan, para Gepeng serta remaja berpenampilan punk itu diklaim melanggar Pasal 504 KUHP mengenai larangan meminta-meminta. Sebab selama ini diketahui mereka kerap mengemis di jalanan. “Meminta-minta itu dilarang undang-undang, sanksinya kalau tidak salah tiga bulan kurungan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif