Razia pekat (penyakit masyarakat) digelar aparat gabungan di Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak enam pasangan mesum terjaring razia gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Satpol PP Gunungkidul dan Polda DIY. Pasangan yang tidak memiliki status ikatan pernikahan itu terjaring razia di sebuah hotel di Kecamatan Purwosari.
Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan
Kapala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Dwi Warna Nugraha mengatakan terdapat enam pasangan yang terjaring razia pada Senin (10/4/2017) siang. Satu diantaranya kata dia bahkan merupakan pasangan di bawah umur. “Kami mendapati satu pasangan yang masih di bawah umur,” ujarnya, Selasa (11/4/2017).
Dari semua pasangan yang berhasil terjaring razia, seluruhnya bukan merupakan pasangan resmi atau tidak terikat pernikahan yang sah. Bahkan satu pasangan diantaranya masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Dia menambahkan, lima pasang pasangan mesum yang terjaring tersebut dilakukan proses hukum lanjutan. Sementara satu pasangan lainnya, hanya dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua mereka. Pasalnya dua sejoli itu masih di bawah umur.
“Untuk lima pasangan lainnya saat ini kami lakukan pembinaan dan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Wonosari,” ungkap Dwi.