SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Resort Gunungkidul dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia gabungan tempat hiburan malam di pesisir pantai selatan Gunungkidul, Selasa (21/1/2014) malam hingga dini hari. Dari razia tersebut polisi juga mengamankan pemandu karaoke (LC) dan pengunjung.

Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen menerjunkan sebanyak 70 personil dari kepolisian dan satpol PP. Razia dimulai dengan menyisir tempat hiburan malam di sekitar Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari. Namun di pantai tersebut polisi mendapati tempat karaoke tutup diduga karena razia sudah bocor.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

“Tapi sore harinya jajaran kami dari Polsek Tanjungsari berhasil mengamankan sejumlah miras di sekitar Pantai Krakal,” kata Faried.

Razia kemudian bergeser ke wilayah barat dengan menyisir tempat hiburan malam di sekitar pantai yang masuk Kecamatan Purwosari. Dari lokasi yang berbatasan langsung dengan Pantai Parangtritis Bantul tersebut polisi mengamankan 9 orang yang sedang berpesta di Losmen Sagita, Desa Girijati.

Kesembilan yang diamankan terdiri dari 2 pemandu karaoke, 5 pengunjung dan 2 pemilik losmen.

Menurut Faried, salah satu pemandu karaoke diketahui masih berumur 15 tahun, ia juga tidak tidak memiliki kartu tanda pengenal. Sementara pengunjung dan pemilik losmen merupakan warga Bantul. “Yang diamankan didata, kemudian dilakukan pembinaan,” ujar dia.

Selanjutnya juga diketahui losmen Sagita tidak mengantongi ijin usaha maupun ijin gangguan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya