Harian Jogja.com, JOGJA- Sebanyak 8 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Jogja.
Delapan orang itu ditangkap di dua tempat berbeda, lima PSK ditangkap di kawasan Terminal Giwangan dan tiga lainnya di kawasan Bong Suwung.
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
“Mereka rata-rata sudah berumur. Bahkan ada yang kelahiran 1965. Mereka langsung kami bawa ke Panti Karya agar mendapatkan pembinaan,” jelas Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Jogja, Bayu Laksmono, Senin (8/7/2013).
Bayu mengungkapkan, meski melanggar Perda Pemprov DIY No.18/1954 tentang larangan pelacuran, para PSK tidak bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan.
Penyebabnya, razia dilakukan hari Sabtu, padahal sesuai aturan yang ada, proses penahanan maksimal hanya boleh dilakukan 24 jam.