Jogja
Senin, 8 Juli 2013 - 15:36 WIB

RAZIA JELANG RAMADAN: Delapan PSK Terjaring Satpol PP Kota Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harian Jogja.com, JOGJA- Sebanyak 8 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Jogja.

Delapan orang itu ditangkap di dua tempat berbeda, lima PSK ditangkap di kawasan Terminal Giwangan dan tiga lainnya di kawasan Bong Suwung.

Advertisement

“Mereka rata-rata sudah berumur. Bahkan ada yang kelahiran 1965. Mereka langsung kami bawa ke Panti Karya agar mendapatkan pembinaan,” jelas Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Jogja, Bayu Laksmono, Senin (8/7/2013).

Bayu mengungkapkan, meski melanggar Perda Pemprov DIY No.18/1954 tentang larangan pelacuran, para PSK tidak bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Penyebabnya, razia dilakukan hari Sabtu, padahal sesuai aturan yang ada, proses penahanan maksimal hanya boleh dilakukan 24 jam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif