Jogja
Rabu, 18 Mei 2016 - 01:40 WIB

RAZIA JOGJA : Kejati DIY Bantah Sita Buku Sejarah Gerakan Kiri

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Kejaksaan tidak menampik mengamankan buku paham komunis tersebut untuk ditelaah oleh Kejaksaan Agung.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY membantah disebut telah menyita buku Sejarah Gerakan Kiri Indonesia Untuk Pemula dari salah satu toko buku di Shopping, Jogja. Namun Kejaksaan tidak menampik mengamankan buku paham komunis tersebut untuk ditelaah oleh Kejaksaan Agung.

Advertisement

“Kami benar-benar enggak menyita, enggak perintah untuk merazia, kami amankan buku itu dengan cara membeli,” kata Asisten Intel Kejaksaan Tinggi DIY, Joko Purwanto, mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media terkait penyitaan buku di kantornya, Selasa (17/5/2016).

Joko mengatakan Sejarah Gerakan Kiri Indonesia terbitan Ultimus Bandung 2016 itu dibeli anak buahnya seharga Rp200.000. Saat membeli, buku setebal 528 halaman itu tinggal satu-satunya. Pihaknya sengaja mengamankan buku tersebut supaya tidak beredar di masyarakat karena arahnya buku itu memprovokasi nak muda soal paham komunis. Sehingga pihaknya perlu mewaspadai dini.

“Harapkan situasi di DIY kondusif. Paham kiri sudah jelas dilarang,” tegas Joko. Ia menyatakan buku itu sebulan yang lalu juga beredar di Jakarta dan sudah diamankan. Ia mengaku tidak ada perintah dar atasan untuk mengamankan buku tersebut, melainkan demi kewaspadaan.

Advertisement

Buku yang berisi gambar-gambar ilustrasi penyiksaan dan pembantaian terhadap orang-orang yang ikut partai komunis indonesia (PKI). Dalam ilustrasi itu terdapat keterangan peristiwa terjadi di beberapa daerah di antaranya di Madiun, Banyuwangi, dan di Jogja. Buku itu ditulis oleh 32 orang.

Menurut Jojo, buku itu akan segera dikirim ke Kejaksaan Agung untuk diteliti isinya, “Disana ada tim khusus untuk menelaah khusus soal penerbitan,” ujar dia. Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan gerakan aliran kiri di Jogja karena diakuinya paham komunisme di Indonesia dilarang sesuai TAP MPR Tahun 1966.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif