Jogja
Senin, 13 November 2017 - 22:20 WIB

Razia Juru Parkir Liar Dinilai Tidak Bikin Jera

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karcis Parkir Sepeda Motor Pasar Malam Perayaan Sekaten yang Rp2.000 lebih mahal dari yang ditentukan Camat Gondokusuman, Agus Arif, Minggu (12/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Razia dan penindakan terhadap juru parkir liar di Kota Jogja dinilai tidak efektif untuk membuat mereka jera

Harianjogja.com, JOGJA- Razia dan penindakan terhadap juru parkir liar di Kota Jogja dinilai tidak efektif untuk membuat mereka jera.

Advertisement

Pengelola angkringan eks Bioskop Indra, Krisnadi Setiawan mengkritisi soal razia karena tarif parkir melebihi Perda. Sementara Perdanya tidak mendukung untuk membuat jera.

“Para jukir yang terkena denda Rp150.000 sangat mudah dibayar,” katanya, Senin (13/11/2017).

Menurut dia, persoalan pelanggaran tarif parkir yang selama ini terjadi lebih dikarenakan tarif parkir dalam Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ia mencontohkan tarif parkir di kawasan wisata seperti Malioboro dan Alun-Alun Utara masih Rp1.000 sesuai Perda.

Advertisement

Padahal, kawasan wisata, kata dia, menjadi lokasi favorit sehingga tidak heran banyak kendaraan yang masuk hingga tidak tertampung lagi.

“Karena banyaknya yang parkir maka pengelola menaikkan tarif dan konsumen yang parkir ternyata tidak mempersoalkan. Ibarat rumus ekonomi banyak permintaan, barang naik. Kondisi ini sebenarnya yang harus menjadi evaluasi pemerintah,” papar Krisnadi.

Ia yang juga salah satu pengurus Forum Komunikasi Kawasan Alun-alun Utara (FKKU) mengaku sudah pernah mengusulkan agar tarif parkir di kawasan wisata khususnya kawasan satu seperti Malioboro dan sekitarnya dinaikkan menjadi Rp5000.

Advertisement

Dengan tingginya tarif parkir, menurut dia, bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan pendapatan pemerintah dari pajak parkir akan bertambah banyak.

Usulan Krisnadi ini tengah dibahas dalam Rancangan Perda Perparkiran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tidak hanya soal penentuan tarif parkir per kawasan, namun raperda ini juga akan menerapkan pengelolaan parkir satu atap.

Namun sayangnya raperda tersebut hingga kini masih belum selesai, bahkan raperda ini dijadwalkan menjadi raperda luncuran 2018 mendatang.

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azid mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan perda soal tarif parkir, sehingga semua pengelola parkir harus mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang di dalamnya mengatur soal tarif parkir, “Bukan kemudian para jukir memungut tarif di atas Perda,” ujar Azis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif