Jogja
Senin, 29 Februari 2016 - 08:21 WIB

RAZIA KAFE DAN KARAOKE : Polres Kulonprogo Gencarkan Razia, Ini Sasarannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kulonprogo mendata salah satu LC yang terjaring dalam razia penertiban perda ketertiban umum, Senin (27/4/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Razia dan karaoke akan digencarkan oleh Polres Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Selain penambangan ilegal, Polres Kulonprogo siap menertibkan kafe dan tempat karaoke yang tidak mengantongi izin operasional. Peredaran minuman keras (miras), narkoba, serta praktek perdagangan manusia menjadi sasaran utama razia.

Advertisement

Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengatakan, razia terakhir dilakukan pada sebuah kafe di wilayah Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kamis (25/2/2016) lalu. Petugas menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat hiburan tersebut karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, hari itu petugas hanya berhasil menemukan dan menyita 24 botol miras berbagai jenis. Sedangkan narkoba dan perdagangan manusia masih nihil. AKBP Nanang lalu mengungkapkan jika selama ini memang belum pernah menangani kasus perdagangan manusia di Kulonprogo.

“Tempat-tempat hiburan memang rawan menjadi lokasi perdagangan manusia atau human trafficking tapi malam itu pun hasilnya nihil,” ujar dia, saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/2/2016).

Advertisement

Nanang menambahkan, Polres Kulonprogo juga berkoordinasi dengan Pemkab Kulonprogo. Kafe maupun tempat karaoke yang tidak mengantongi izin operasional bakal ditertibkan. Tim terpadu bahkan bisa menutup usaha tersebut jika pemilik usaha tidak mengindahkan peringatan untuk melengkapi perizinan setelah diperingatkan tiga kali. “Kami siap mendukung Pemkab menertibkan tempat karaoke dan kafe yang ilegal,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, penertiban kafe dan tempat karaoke dilaksanakan secara berkala untuk menegakkan Perda No.4/2013 tentang ketertiban umum dan Perda No.11/2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dan memabukkan lainnya. Operasi juga digelar berdasarkan Perbup Kulonprogo No.4/2012 tentang pencegahan tindak pidana kesusilaan anak di bawah umur.

Duana memaparkan, setiap pengusaha tempat hiburan wajib menguruz izin operasional sesuai yang diatur dalam Perda No.6/2015 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata. Soal perizinan tersebut, Satpol PP Kulonprogo akan bertindak dan terjun ke lapangan berdasarkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Advertisement

“Kami siap ekskusi di lapangan bersama polisi dan TNI setelah ada rekomendasi dari dinas terkait,” kata Duana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif