Penyakit masyarakat di Kulonprogo semakin nekat
Harianjogja.com, KULONPROGO–Meski telah ditutup sejak akhir pekan lalu, dua tempat hiburan karaoke yang berlokasi masing-masing di Desa Karangwuni dan Desa Triharjo diduga nekat beroperasi.
Dugaan itu muncul setelah aparat gabungan yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, TNI dan Polri melakukan razia, Selasa (21/3/2017) malam lalu.
Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru menjelaskan, meski sudah dinyatakan ditutup lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6/2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), ternyata sejumlah pengusaha tempat hiburan karaoke masih nekat beroperasi. Hanya saja kali ini, usaha ilegal itu mereka lakukan tidak secara terang-terangan.
Bahkan, sesaat melakukan razia, anggotanya pun dipaksa kucing-kucingan. Alhasil, dari dua titik, masing-masing di Blass Karaoke, Desa Triharjo, dan King Karaoke Desa Karangwuni, pihaknya mendapatkan bukti bahwa kedua karaoke itu tetap beroperasi.
Saat melakukan razia di Blass Karaoke, pihaknya berhasil menangkap basah dua orang Ladies Companion (LC) tengah berada di salah satu ruangan karaoke. Saat didata, kedua LC itu ternyata ada yang berasal dari Blora, Jawa Tengah.
“Sedangkan yang satu lagi, warga Kranggan, Galur. Meski begitu, pemilik karaoke yang kami razia tetap ngotot bahwa tempat hiburan itu tidak beroperasi,” kata Duana.
Sementara di King Karaoke, pihaknya memang tidak mendapati adanya LC. Di tempat itu, pihaknya justru mengamankan satu botol minuman keras.
“Tapi sayang, saat kami datang, kami hanya menemukan botol saja. Sedangkan pemiliknya tidak bisa kami temukan,” katanya.