SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Razia kendaraan Bantul dilakukan pada angkutan barang

Harianjogja.com, BANTUL-Kerap mendapatkan keluhan dari warga yang jalan rumahnya dilalui oleh truk bermuatan pasir Sungai Progo, Dinas Perhubungan DIY pun menggelar razia tonase di kawasan Jl. Srandakan-Palbapang, tepatnya di Dusun Gesikan, Desa Wijirejo, Kamis (5/11/2015).

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Alhasil selama satu jam menggelar razia, dari total 52 mobil angkutan barang yang terjaring, 27 di antaranya terbukti membawa muatan melebihi kapasitas standarnya.

Kepala Seksi Pengendalian Penumpang Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Muhammad Yazid menuturkan, razia itu digelarnya memang atas dasar keluhan dari masyarakat terkait banyaknya truk bermuatan pasir yang melintas di jalan depan rumah mereka. Bahkan beberapa di antaranya nekat melintas di jalan yang seharusnya tak boleh dilalui oleh truk.

Karena itulah, pihaknya lantas berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul, mulai dari Dishub Bantul, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, dan Polres Bantul menggelar razia tonase di titik Gesikan tersebut. Seperti yang telah diduganya, banyak truk bermuatan melebihi kapasitas melintas di daerah tersebut.

Yazid mengklaim, dalam bebrapa razia yang dilaksanakan oleh Dishub beserta jajarannya, memang lebih dari 10 persen pengguna jalan baik angkutan barang maupun angkutan umum didapati melanggar aturan.

Sebagian besar aturan adalah kelebihan muatan dan telah melanggar uji KIR. Jika kelebihan muatan maka ancaman utamanya adalah merusak jalan.

Jika pelanggaran yang dilakukan kendaraan penumpang itu membahayakan jiwa manusia, dalam hal ini adalah penumpangnya, kendaraan pengangkut barang justru lebih berpotensi tak hanya membahayakan jiwa manusia saja.

Kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas inilah yang harus bertanggungjawab atas cepat rusaknya permukaan jalan. “Kalau jalanan rusak, dampaknya kan juga bakal dirasakan oleh pengguna jalan yang lain. Bisa menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dishub Bantul Suwito membenarkan, beberapa bulan terakhir, pihaknya memang kerap mendapatkan laporan keluhan warga terkait truk bertonase besar itu. Dikatakannya, keluhan itu beraneka ragam, mulai dari debu hingga jalan yang cepat rusak lantaran kerap dilalui truk-truk tersebut.

Truk-truk yang terjaring, lantas segera ditilang oleh pihak Dishub DIY. Dalam surat tilang, para pengemudi truk itu didakwa melanggar pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. “Mereka didenda maksimal Rp500.000 atau pidana paling lama dua bulan,” ucap Suwito.

Ia mengungkapkan, selama ini truk-truk bermuatan melebihi kapasitas itu memang tidak bisa ditindak langsung oleh aparat Pemkab Bantul. Pasalnya, pihak Pemkab Bantul belum memiliki timbangan portable yang digunakan untuk mengukur berat muatan truk.

“Selama ini kan kalau razia harus bersama dengan Pemerintah DIY, karena yang punya timbangan portable itu baru DIY. Kalau kami tidak bisa menindak,” ujar Suwito.

Akibatnya, banyak ruas jalan di Bantul yang rusak lantaran terus dilintasi truk bermuatan lebih. Truk-truk itu antara lain melintasi Jalan Srandakan, Pandak masuk ke wilayah Pleret hingga Piyungan. “Mereka menghindari timbangan tonase yang ada di Kalasan jadi memilih lewat Piyungan kalau tujuannya ke timur. Itu kenapa jalan banyak rusak,” paparnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya