Razia KTP digelar di Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak 51 warga yang melintasi Kecamatan Depok terjaring operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Selasa (9/8/2016).
Warga yang kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) langsung disidang di tempat. Rata-rata mereka didenda Rp20.000 per orang.
Kepala Satpol PP Sleman Joko Supriyanto mengatakan, operasi tersebut merupakan ketiga kalinya digelar tahun ini. Pihaknya akan terus melakukan operasi yang sama untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) No.07/2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“(Kemarin) yang terjaring 51 orang. Mereka mengaku lupa tidak membawa KTP, ada yang bilang ketinggalan. Alasannya macam-macam,” ungkapnya kepada Harianjogja.com, Selasa (9/8/2016).
Dia menilai, jumlah pelanggar bisa semakin banyak dari yang berhasil dijaring. Pasalnya, pelaksanaan operasi hanya dilakukan dalam waktu 30 menit dengan sistem acak (sampling). Selama tiga kali menggelar operasi, pihaknya rata-rata menjaring 50 pelanggar.
Jika operasi yang sama sudah digelar tiga kali, maka total yang terkena razia sebanyak 150 orang. “Kalau dilakukan lebih lama, bisa lebih banyak lagi yang terjaring,” ujarnya.
Salah seorang pelanggar yang terjaring operasi, Yusmini mengaku tidak membawa KTP karena terburu-buru berangkat mengantar anaknya ke sekolah.
Tidak hanya KTP, sejumlah kartu identitas penting yang seharusnya dibawa, juga ketinggalan di rumah. Beruntung, perempuan tersebut membawa uang Rp50.000 di saku celananya sehingga bisa membayar denda usai sidang.
“Semua ada dalam dompet. Dompetnya ketinggalan di rumah karena buru-buru,” ungkap warga Condongcatur, Depok, Sleman itu.
Alasan yang sama diutarakan Sujono, warga Sariharjo, Ngaglik. Dia mengaku KTPnya tertinggal di lemari usai mengurus administrasi.
“Biasanya bawa sama dompetnya, kemarin lupa belum dimasukkan lagi. Ini baru pertama kali saya terjaring operasi,” kata Sujono.