SOLOPOS.COM - Pemeriksaan hasil operasi tindak asusila dan prostitusi di tiga penginapan di obyek wisata Glagah di Kantor Satpol PP Kulonprogo, Kamis(25/2/2016). Dari razia tersebut, ikut terjaring 1 anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu karaoke. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Razia Kulonprogo juga menyasar area penginapan

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sedikitnya terdapat 74 orang yanng ditangkap karena pelanggaran asusila oleh Satpol PP Kulonprogo selama tahun 2016. Seluruhnya ditangkap ketika dilakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan di kawasan wisata Pantai Glagah.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta mengatakan jika semuanya tertangkap ketika berada dalam 1 kamar dan berpasangan.

“Semuanya kemudian dikenakan pelanggaran yustisi bersama pelanggaran lainnya,”terangnya usai upacara HUT Satpol PP ke-67 di Setda Pemkab Kulonprogo pada Selasa (21/3/2017).

Pelanggaran tersebut kemudian disidangkan dan dikenakan denda berkisar Rp100.000 hingga Rp2,5juta. Duana mengatakan jika operasi serupa akan semakin digiatkan pada tahun ini dan dilakukan terpadu dengan aparat kepolisian dan TNI. Harapannya, kegiatan berbau negatif itu bisa ditekan dan citra pariwisata pantai tersebut terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya