SOLOPOS.COM - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo mendata sejumlah pasangan tidak sah yang terjaring operasi penertiban terpadu bersama tim Satpol PP DIY, Purworejo, dan Jawa Tengah di kawasan Pantai Glagah, Kulonprogo, Rabu (1/6). Operasi penertiban terpadu digelar pada Selasa (31/5/2016) malam. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Razia Kulonprogo digelar Selasa malam.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo menggelar operasi penertiban terpadu bersama tim Satpol PP DIY, Purworejo, dan Jawa Tengah di kawasan Pantai Glagah, Kulonprogo, Selasa (31/5/2016) malam. Hasilnya, lima pasangan tidak sah diamankan petugas dari sejumlah penginapan.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya penegakan Perda No.4/2013 tentang ketertiban umum. Lima pasangan yang terjaring disebut melanggar pasal 26 terkait norma kesusilaan dan agama. Mereka diketahui adalah warga Kulonprogo sebanyak empat orang, Purworejo tiga orang, serta masing-masing satu orang warga Sleman, Wonosobo, dan Semarang.

“Tadi malam ada pemeriksaan dan sekarang proses lanjut untuk dilakukan sidang di pengadilan,” ucap Qumarul, Rabu (1/6/2016) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya