SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Razia Kulonprogo digelar Satpol PP

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menggelar operasi pengawasan bahan pangan di Pasar Plono, Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo, Kamis (30/3/2017). Hasilnya, petugas menemukan puluhan kemasan produk makanan maupun minuman yang masih dijual meski sudah kedaluwarsa.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, operasi pengawasan diselenggarakan untuk menegakkan Undang-undang No.8/1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No.18/2012 tentang pangan, Undang-undang No.36/2009 tentang kesehatan, serta Undang-undang No.31/2004 tentang perikanan. Selain Satpol PP, tim terpadu juga didukung perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo.

Tim terpadu melakukan pemeriksaan terhadap berbagai bahan pangan yang dijual di Pasar Plono dan sekitarnya.

“Hasilnya, tim menemukan berbagai produk yang diketahui sudah kedaluwarsa,” kata Duana.

Duana memaparkan, temuan tersebut berasal dua toko kelontong sekitar pasar. Pada toko pertama, petugas mencatat adanya 13 minuman kemasan yang sudah kedaluwarsa. Pedagang bersangkutan langsung mendapatkan pembinaan. Petugas juga meminta agar produk itu ditukarkan kepada pihak distributor karena batas kedaluwarsa kurang dari enam bulan.

Pada toko kedua, jumlah produk kedaluwarsa yang ditemukan lebih banyak, yaitu 44 minuman kemasan dan satu bungkus produk biskuit. Petugas kembali memberikan pembinaan dan menyarankan barang ditukar kepada distributor karena masa kedaluarsa produk juga diketahui di bawah enam bulan.

“Seandainya kedaluwarsanya lebih dari enam bulan tapi distributor tidak mau mengganti, mereka diminta menyerahkan barang ke Satpol PP untuk dimusnahkan,” ucap Duana menjelaskan.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi menambahkan, tim sempat mengambil sampel berbagai jenis ikan asin dari empat pedagang di Pasar Plono. Petugas melakukan uji kandungan formalin dan hasilnya nihil.

Qumarul lalu mengungkapkan, tim juga menegur pedagang daging ayam yang menggunakan ember plastik hitam sebagai tempat penyimpanan.
“Petugas memberikan pembinaan supaya tidak lagi menggunakannya karena ember plastik hitam adalah limbah yang didaur ulang sehingga mengandung zat kimia berbahaya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya