Razia Kulonprogo dilakukan Satpol PP.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo telah melakukan penyitaan alat terhadap tiga usaha karaoke di wilayah Wates dan Temon. Tindakan serupa bakal diberlakukan jika petugas menemukan tempat karaoke lain yang masih nekat beroperasi.
Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja
Baca Juga : RAZIA KULONPROGO : Petugas Sita Peralatan Karaoke dari Tiga Lokasi
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto menerangkan penanganan tindakan pidana memang menjadi kewenangan polisi. Walau begitu, Dinas Pariwisata Kulonprogo selaku pihak yang melakukan penyegelan tetap harus melaporkan perkara itu agar bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana. Hal itulah yang belum dilakukan sampai sekarang.
“Kalau kami pada dasarnya siap mendukung, seperti memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Duana, Senin (5/6/2017).
Sementara itu, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menyatakan pemerintah berkomitmen menertibkan usaha karaoke ilegal.
“Itu jelas pidana [kalau buka segel]. Nanti segera kami tindaklanjuti,” tegas Hasto.
Sementara itu, Kepala Dinpar Kulonprogo, Krissutanto masih tidak memberikan kepastian mengenai langkah penindakan yang lebih tegas dengan melaporkan kasus perusakan segel karaoke ke polisi. Menurutnya, dia harus melakukan koordinasi internal dengan intansi terkait lain maupun kepala daerah terlebih dahulu.
“Nanti tergantung hasil koordinasinya apa,” ujar Krissutanto.