Razia makanan di toko berjejaring di Jogja menemukan ada minuman kadaluarsa masih dijual
Harianjogja.com, JOGJA- Satpol PP, Balai Metrologi, dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY menggelar operasi non yustisi di delapan supermarket berjejaring di Jogja. Hasilnya, 12 botol minuman ringan kedaluwarsa dijual di supermarket berjejaring ternama yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo.
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Kanit Penyidikan Satpol PP DIY Binardi mengatakan minuman kedaluwarsa tidak disita melainkan hanya dicopot labelnya. “Untuk selanjutnya kami memberi pembinaan dan tidak mengizinkan minuman tersebut dijual,” ujarnya, Rabu (24/6/2015).
Selain menemukan minuman kedaluwarsa, pihaknya juga mendapatkan makanan dengan kemasan yang sudah rusak. Sementara di supermaket di Jalan Kusumanegara, kata dia, Balai Metrologi DIY menemukan timbangan yang sudah tidak valid karena masa teranya sudah habis sejak 2008.
Penjulan beras yang tidak melampirkan otoritas kompeten keamanan pangan daerah ditemukan di supermaket yang terdapat di Jalan Menukan.
Binardi menambahkan, operasi ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.