SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN–Diduga karena informasinya telah bocor, penertiban pedagang minuman keras (Miras) yang digelar Satpol PP Sleman, Rabu (27/7) tidak berjalan sesuai rencana. Dari enam warung penjual Miras yang masuk dalam daftar target operasi, hanya dua saja yang ditemukan masih beroperasi.

Dua warung itu berada di wilayah Denggung, Sleman dan di Godean. Sedangkan empat warung lain yang tersebar di Jl. Kaliurang dan Jl. Magelang luput dari jamahan petugas pengawal peraturan daerah (Perda) itu.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Dua warung lain sudah tutup saat anggota kami tiba di lokasi. Sedangkan dua warung lagi tidak ditemukan lokasinya,” kata Kepala Seksi Penegakan Perundangan Sat Pol PP Sleman, Sunarto saat ditemui di kantornya, Rabu (27/7) siang.

Dalam razia yang digelar sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.30 WIB itu, Satpol PP hanya dapat menyita 105 botol miras golongan A (kadar alkohol 1 hingga 5 persen) berbagai merek dan satu botol air mineral ukuran 500 ml berisi ciu.

Padahal, lanjut Sunarto, pada Selasa (26/7) malam, anggotanya yang mengenakan pakaian preman masih menemui minuman golongan C (kadar alkohol 20 hingga 55 persen) di salah satu warung itu. Namun, keesokan harinya saat dirazia, yang tersaji di warung itu tinggal puluhan botol bir saja.

Sunarto menambahkan, kedua pemilik warung itu langsung diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Rencananya, besok Jumat (29/7), mereka akan disidangkan. Sesuai dengan perda No.8/2009 tentang pelarangan peredaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol, pedagang miras golongan A diancam 1 bulan penjara atau denda Rp5 juta.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya