SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Dinas Ketertiba Kota Jogja menertibkan pedagang liar di Jalan Poncowinatan Pasar Kranggan. Meski dianggap liar dan tidak sah, sejumlah pedagang mengaku telah membayar retribusi.

Limpahan pedagang Pasar Kranggan terlihat di sepanjang Jalan Poncowinatan. Saat penertiban pedagang di luar kompleks Pasar, Dinas Ketertiban hanya menjaring 13 pedagang. Penertiban dilaksanakan pada Selasa (8/5) pukul 08.30 WIB.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Dinas Ketertiban, Suryanto menyampaikan, penertiban limpahan pedagang di pasar-pasar tradisional dilakukan secara rutin. Penertiban dilakukan terhadap pedagang dan lapak-lapak yang berada di luar area pasar.

“Kami berada di belakang kewenangan kecamatan,” katanya di kompleks Balaikota, Rabu (9/5).

Menurut Suryanto, kewenangan penertiban dikoordinasikan dengan pemilik kewenangan kewilayahan. Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah No.32/2002 tentang pasar, pedagang diluar kompleks pasar atau PKL dikelola oleh kewilayahan.

“Porsi kami sebatas membantu saja,” katanya.

Seorang penjual buah di luar Pasar Kranggan, mengaku selama bertahun-tahun dia berjualan di luar kompleks pasar karena tidak sanggup membayar retribusi dan sewa tempat. Di sisi lain, pedagang limpahan mengaku tetap sebagai pedagang resmi pasar Kranggan karena membayar retribusi kebersihan setiap hari Jumat.

“Sudah bayar, Rp3000 sama petugas,” kata wanita yang tidak bersedia disebut namanya itu.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya