Razia penambangan liar di Lereng Merapi, aparat Polda DIY menyita empat backhoe
Harianjogja.com, SLEMAN- Aparat Polda DIY menyita empat alat berat dalam razia penambangan di lereng Merapi, Kamis (26/3/2015).
Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus
Petugas mengamankan empat unit alat berat yang mengeruk pasir secara ilegal. Keempat alat berat tersebut saat ini dititipkan di dekat Polsek Tempel.
Tak hanya itu pasir sekitar 20.000 meter kubik senilai puluhan juta juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Sebanyak 10 orang turut ditangkap untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka antara lain lima orang sopir truk, empat orang bertindak sebagai operator dan satu orang pengawas dari CV. PS.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa,” ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti.
Komplotan penambang pasir ilegal ini tidak mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka melanggar Pasal 158 UU 4/2009 tentang pertambangan dan atau Pasal 109 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Penindakan atas koordinasi dengan semua pihak termasuk Pemerintah DIY dan juga Sleman,” imbuhnya.