SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Ilustrasi.dok

KULONPROGO-Penertiban penambangan pasir di Desa Banjarsari, Kalibawang diwarnai ketegangan antara penambang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (10/6/2013).

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Razia dilakukan lantaran kegiatan penambangan tersebut belum memiliki izin dari pemerintah daerah.

Adapun pihak penambang bersikukuh telah menempuh upaya perizinan resmi sejak April lalu. Hanya saja, hingga kini izin tertulis belum mereka kantongi.

Dalam razia itu, Satpol PP akhirnya menyita dua kunci eksavator milik CV Bejo Utomo, perusahaan yang melakukan upaya penambangan di lokasi itu.

“Selagi izin belum turun mereka tetap menyalahi aturan. Dengan dalih normalisasi lahan pun yang namanya belum turun izinnya harusnya perusahaan itu sabar menunggu izin turun, baru memulai operasinya,” ujar Kunchahya, petugas Satpol PP yang memimpin operasi penertiban itu, usai razia berlangsung.

Dia menjelaskan kalau penambangan itu sudah berlangsung sejak dua bulan lalu. Dalam razia, pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap dua alat berat pengeruk pasir yang ditemui, namun hanya melakukan penyitaan kuncinya saja.

“Nanti biar pemilik usaha ini yang mengambilnya di persidangan,” tandasnya.

Untuk menjamin pemilik usaha penambangan tidak melakukan kecurangan dengan cara menduplikatkan kunci alat berat, pihaknya akan melakukan pantauan rutin.

Tujuannya untuk mencegah penambangan itu benar-benar tidak dilakukan sebelum izin mereka kantongi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya