SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Razia penyakit masyarakat digelar di Bantul

Harianjogja.com, BANTUL- Seorang kepala dusun berinisial APR asal Desa Ngestiharjo, Kasihan terjaring razia prostitusi yang digelar Polres Bantul. Perangkat desa tersebut disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan dijatuhi denda.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

APR terjaring razia prostitusi yang digelar Satuan Sabhara Polres, Rabu (1/5/2016) sore di Banguntapan, Bantul. Ia tertangkap bersama empat pasangan luar nikah lainnya yang saat itu juga terjaring razia.

“Dia ditangkap di sebuah losmen di daerah Banguntapan,” ungkap Penyidik Polres Bantul Ipda Mulyanto seusai persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) yang menyeret APR di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (2/5/2016).

Perangkat desa tersebut ditangkap saat bersama seorang perempuan berinisial Y yang diketahui bukan isterinya. Y adalah seorang wiraswasta yang telah menikah dan juga berasal dari Kasihan namun beda desa dengan APR.

Keesokan harinya pada Kamis, keduanya digelandang ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan. Dalam persidangan Tipiring yang dipimpin hakim tunggal Koko Riyanto, terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2007 tentang Pelarangan Pelacuran.

Perda tersebut juga mengatur larangan perbuatan cabul bagi pasangan di luar nikah yang dilakukan di tempat umum seperti losmen. Hakim Koko Riyanto mendenda APR dan pasangannya Y masing-masing senilai Rp750.000. Apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan hukuman kurungan selama sepuluh hari.

Kepada hakim saat persidangan, APR tidak mengakui dengan detail latar belakang pekerjaannya. “Kepada hakim dia cuma bilang bekerja di Pemerintah Desa Ngestiharjo, Kasihan tidak menyebut pamong desa mungkin staf. Hakim biasanya hanya fokus pada pelanggaran pasal tidak mengejar apakah dia benar pamong desa atau tidak,” terang Humas Pengadilan Negeri Bantul Supandriyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya